SEJARAH
PERUMDA BPR KOTA BLITAR
Berawal dari PD.BPR ARTHA PRAJA yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar. Kemudian berganti nama menjadi Perumda BPR Kota Blitar atau biasa disebu Bank Kota Blitar
Berawal dari PD.BPR ARTHA PRAJA yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar. Berdirinya PD. BPR ARTHA PRAJA dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan perkonomian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan hajat hidup perekonomian masyarakat sesuai dengan kondisi, karakterispktik, dan potensi daerah serta mengoptimalkan penyaluran modal usaha dalam memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat kota blitar.
PD. BPR ARTHA PRAJA mendapatkan izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia berdasarkan surat Keputusan No. 9/25/KEP.GBI/DpG/2007 pada tanggal 13 Juni 2007 di Kota Blitar. Sesuai dengan perizinan yang ada, ruang lingkup kegiatan usaha PD. BPR ARTHA PRAJA adalah menjalankan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat secara konvensional.
Berganti nama menjadi Perumda BPR Kota Blitar Berdasarkan peraturan daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar dan berdasarkan keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/KO.0402/2022 tentang pengalihan izin usaha disertai perubahan nama dari “PD. Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja” menjadi “Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar.”
KEPEMILIKAN
Nama Perusahaan : Perumda BPR Kota Blitar
Mulai Beroperasi : 1 Agustus 2007
Pemilik : Pemerintah Daerah Kota Blitar
Prosentase Kepemilikan : 100%
Alamat Kantor Pusat : Jl. Mastrip No.75, Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar
HUBUNGI KAMI DI :
Alamat Kantor Pusat
Jl. Mastrip No.75 Kepanjenkidul Kota Blitar
No. Telp
(0342)-815533
Alamat E-mail
bankkotablitar@gmail.com / apb_08@yahoo.co.id